Monday, June 21, 2010

Permasalahan Ekonomi

PERMASALAHAN EKONOMI YANG MENJADI TANTANGAN

PEMERINTAHAN KE DEPAN

KETENAGAKERJAAN

Pengangguran

Berbicara masalah ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengangguran. Tingkat pengangguran merupakan salah satu indikator ekonomi makro yang menggambarkan keberhasilan perekonomian suatu negara. Tingkat pengangguran suatu negara biasanya dihubungkan dengan tingkat pengangguran terbuka (open unemployment); yang mengukur rasio penduduk yang sedang mencari pekerjaan terhadap angkatan kerja. Besar kecilnya tingkat pengangguran terbuka berkaitan erat dengan definisi penduduk yang bekerja. Di Indonesia, definisi penduduk yang bekerja dibedakan atas kriteria Sensus Penduduk (SP) 1961, SP 1971, dan SP 1980 serta tahun sesudahnya. SP 1961 mendefinisikan bekerja sebagai penduduk yang melakukan pekerjaan minimal 2 bulan (tanpa menyebutkan jam kerja/hari) dalam 6 bulan sebelum sensus diadakan. SP 71 mendefinisikannya seminggu sebelum sensus diadakan bekerja minimal 2 hari (tanpa menyebutkan jam kerja/hari).

Sementara untuk SP 81 dan tahun-tahun sesudahnya; didefinisikan seminggu sebelum sensus bekerja minimal 1 jam. Dari definisi waktu bekerja tersebut, jelas tidak terhindarkan banyaknya penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (8 jam/hari) dalam kriteria penduduk bekerja. Dengan demikikian, kondisi under employmentmungkin lebih krusial dibandingkan dengan kondisi open unemployment dalam permasalahan pengangguran di Indonesia.

Penduduk Bekerja

Struktur penduduk bekerja di Indonesia dikelompokkan berdasarkan lapangan pekerjaan, status pekerjaan dan jenis pekerjaan. Pengelompokan penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dibagi atas 9 sektor usaha: (1) Pertanian, (2) Pertambangan dan penggalian, (3) Industri pengolahan, (4) Gas, listrik dan air bersih, (5) Bangunan, (6) Perdagangan, restoran dan hotel, (7) Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi, (8) Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, dan (9) Jasa kemasyarakatan.

Konsep status pekerjaan utama di Indonesia untuk tahun-tahun sebelum 2001 dikelompokkan menjadi 5: (1) Berusaha sendiri tanpa dibantu orang lain, (2) Berusaha dengan dibantu pekerja keluarga dan/atau karyawan tidak tetap, (3) Berusaha dengan karyawan tetap, (4) Karyawan dengan upah dan gaji, (5) Pekerja keluarga. Status pekerjaan kelompok 1, 2 dan 5 termasuk ke dalam kategori kegiatan informal sedangkan status pekerjaan kelompok 3 dan 4 masuk dalam kategori kegiatan formal. Sementara status pekerjaan untuk tahun 2001 dan sesudahnya dikelompokkan menjadi 7: (1) Berusaha sendiri tanpa dibantu orang lain, (2) Berusaha dengan dibantu pekerja keluarga dan/atau karyawan tidak tetap, (3) Berusaha dengan karyawan tetap, (4) Karyawan dengan upah dan gaji, (5) Pekerja bebas pertanian, (6) Pekerja bebas bukan pertanian dan (7) Pekerja keluarga. Status pekerjaan kelompok 1,2 dan 7 termasuk dalam kategori kegiatan informal. Sementara itu untuk status pekerjaan kelompok 3, 4, 5 dan 6 termasuk dalam kegiatan formal. Khusus untuk kelompok 5 dan 6 (pekerja bebas) terdapat indikasi bahwa kontinuitas memperoleh pekerjaan lebih rendah daripada status pekerjaan 4, sehingga kelompok ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan semi informal. Pembedaan kegiatan informal dan formal berkaitan dengan kemampuan penciptaan kesempatan kerja. Kegiatan informal lebih fleksibel dalam menyerap tenaga kerja dan menyediakan lapangan pekerjaan, sementara kegiatan formal lebih kaku (rigid), dimana kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja tergantung pada tingkat produksi.

Jenis pekerjaan utama dibedakan atas: (0/1) Tenaga profesional, teknisi, (2) Tenaga ketatalaksanaan/manajer, (3) Tenaga administrasi, (4) Tenaga usaha penjualan, (5) Tenaga usaha jasa, (6) Petani dan nelayan, (7/8/9) Operator alat pengangkutan, tenaga kasar, tenaga yang langsung berhubungan dengan kegiatan produksi. Pengelompokan jenis pekerjaan ini secara ringkas dikenal sebagai white collar (jenis pekerjaan kelompok 0/1 s/d 5) dan blue collar (jenis pekerjaan kelompok 6,7/8/9). Pengelompokan seperti itu di Indonesia dapat ditambahkan satu kelompok lagi sebagai “grey collar” yang terdiri atas sebagian jenis pekerjaan kelompok 4 berupa pedagang kaki lima (PKL) dan sebagian jenis pekerjaan kelompok 5 berupa pembantu rumah tangga (PRT).

Dalam setiap lapangan pekerjaan terdapat baik kegiatan informal maupun formal, namun demikian dari ke-9 kelompok lapangan pekerjaan dominasi kegiatan informal (> 50%) terlihat terutama pada sub sektor pertanian; perdagangan, hotel dan restoran; serta pengangkutan dan komunikasi. Demikian juga untuk setiap tingkat pendidikan yang ditamatkan, terdapat penduduk yang bekerja di kegiatan formal maupun informal. Namun demikian dari data Sakernas, penduduk dengan tingkat pendidikan s/d SLTP lebih dominan bekerja di kegiatan informal, sementara penduduk dengan tingkat pendidikan SLTA ke atas lebih banyak bekerja di kegiatan formal.

Dengan membandingkan data Sakernas dan data produksi (PDB) triwulan III setiap tahunnya dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa setiap kenaikan PDB sebesar 1% akan menciptakan 400.000 kesempatan kerja baru kurang tepat. Pada periode 2001-2002, meskipun PDB tumbuh sebesar 4,92%, tetapi tambahan jumlah penduduk yang bekerja hanya sebesar 911.749 orang. Sebaliknya saat perekonomian mengalami pertumbuhan negatif pada periode 1997-1998, jumlah penduduk yang bekerja malah mengalami kenaikan sebesar 2,27 juta orang. Jika diamati lebih jauh, selama periode 1997-1998, kenaikan penduduk yang bekerja terutama terjadi di kegiatan informal, sementara untuk kegiatan formal sebaliknya mengalami penurunan. Meskipun status pekerjaan 3 mengalami kenaikan, namun tidak dapat menutupi penurunan tajam yang terjadi pada status pekerjaan 4.

Untuk periode 2001-2002, secara sepintas jumlah penduduk yang bekerja di kegiatan formal (dan informal) mengalami kenaikan, namun demikian kenaikan yang terjadi pada kegiatan formal tersebut lebih banyak disebabkan naiknya status pekerjaan kelompok 5 dan 6 (kegiatan semi informal), sementara status pekerjaan 4 mengalami penurunan.

Penurunan penduduk yang bekerja pada status pekerjaan 4 selama periode 2001-2002 terutama terjadi pada penduduk dengan tingkat pendidikan s/d SLTP, sementara penurunan penduduk yang bekerja pada status pekerjaan 4 dengan tingkat pendidikan SLTA ke atas lebih rendah. Ditengarai penurunan ini erat kaitannya dengan reaksi para pengusaha terhadap kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan UU Tenaga Kerja yang baru. Kenaikan UMP dan mahalnya ‘biaya’ PHK mendorong para pengusaha melakukanoutsourcing dengan mengurangi pegawai tetap dan penggunaan teknologi yang labor saving.

SUBSIDI BBM

Subsidi BBM timbul jika hasil penjualan BBM di dalam negeri lebih kecil daripada biaya pengadaan dan distribusi BBM. Subsidi BBM memiliki keterkaitan dengan konsumsi BBM; pada umumnya jika harga BBM di dalam negeri tidak dinaikkan (subsidi BBM tidak dikurangi), maka konsumsi BBM cenderung akan naik. Harga BBM di dalam negeri yang tetap, sementara harga BBM di luar negeri naik maka akan terjadi insentif untuk melakukan penyelundupan BBM ke luar negeri. Demikian juga industri di dalam negeri yang padat energi dan mengekspor barang ke pasar luar negeri atau menghadapi persaingan dengan barang impor di pasar dalam negeri akan meningkatkan konsumsi BBM. Harga BBM di dalam negeri yang tidak naik tersebut memberi advantage sendiri bagi industri-industri ini.

Meskipun dinyatakan bahwa harga jual beberapa jenis BBM sudah menggunakan harga pasar, namun beban subsidi BBM masih besar karena sangat rendahnya harga minyak tanah, sementara pangsa konsumsi minyak tanah sebesar 22% dari total konsumsi BBM di dalam negeri. Kebijakan diskriminasi harga minyak tanah untuk keperluan rumah tangga dan industri sering menimbulkan persoalan kelangkaan. Pemerintah hanya menjamin harga minyak tanah untuk rumah tangga yang lebih rendah sampai harga distributor. Pada kenyataannya rumah tangga harus membeli minyak tanah dengan harga di atas harga yang disubsidi. Kelangkaan minyak tanah yang sering terjadi di pasar; selain akibat kebocoran pemakaian oleh sektor industri, juga karakteristik substitusi antara minyak tanah dan solar yang relatif mudah.

Ke depan, harga minyak tanah harus dinaikkan paling tidak sampai harga yang saat ini dibayarkan oleh rumah tangga (Rp. 1.200/liter). Jika kebijakan harga ini dilaksanakan harus pula dipikirkan kompensasi terhadap penduduk miskin. Namun demikian, diperkirakan nilai kompensasi yang dibutuhkan untuk membantu penduduk miskin akan lebih rendah daripada nilai subsidi, karena subsidi dinikmati baik oleh penduduk miskin maupun tidak miskin.

PERTANIAN

Pola Konsumsi Bahan Makanan

Berdasarkan data Susenas terlihat bahwa sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak menggunakan pengeluarnya untuk makanan. Pada tahun 2002, lebih dari 82% penduduk Indonesia menggunakan lebih dari 61% pengeluarannya untuk makanan. Untuk penduduk miskin, persentase pengeluaran rumah tangga yang digunakan untuk makanan jauh lebih besar. Untuk kelompok penduduk miskin, maka tidak kurang dari 69%-72% dari total pengeluaran digunakan untuk makanan.

Selain itu elastisitas pengeluaran bahan makanan sebagian besar penduduk Indonesia masih positif (> 0). Elastisitas pengeluaran makanan yang positif mengakibatkan adanya kenaikan pendapatan/pengeluaran per kapita akan meningkatkan pengeluaran atau permintaan untuk makanan lebih cepat daripada pertumbuhan penduduk. Dengan demikian, semakin tinggi elastisitas pendapatan, maka kenaikan konsumsi atau permintaan bahan makanan akan semakin lebih besar daripada kenaikan penduduk. Misalkan beras, elastisitas pengeluaran beras masih posisif meskipun diperkirakan sudah mendekati nol. Dengan demikian jika perekonomian tumbuh, maka permintaan beras akan lebih cepat daripada kenaikan penduduk.

Dengan kenyataan bahwa bagian terbesar dari penduduk Indonesia menggunakan sebagian besar pengeluarannya untuk makanan maka kebijakan harga makanan harus hati-hati. Harga makanan yang mahal akan berdampak pada pola pengeluaran sebagian besar penduduk Indonesia. Jangan membandingkan kebijakan harga makanan di Indonesia dengan kebijakan di negara-negara yang pendapatan per kapitanya lebih tinggi daripada Indonesia, sehingga pangsa pengeluaran rumah tangga untuk makanan lebih rendah. Kebijakan harga bahan makanan yang relatif mahal di negara-negara yang memiliki pendapatan per kapita yang relatif lebih tinggi dan penduduk miskin yang relatif lebih rendah tidak akan berdampak besar terhadap anggaran sebagian besar rumah tangga.

Pola Produksi Bahan Makanan

Sebagian besar produksi padi berasal dari padi sawah, pada tahun 2002 persentase produksi padi sawah mencapai 94,6%, sementara sisanya sebesar 5,4% berasal dari produksi padi ladang. Perkembangan produksi padi selama periode 1984 s/d 2003 cenderung mengalami perlambatan. Perlambatan produksi padi disebabkan peningkatan luas panen yang melambat dan indikasi penurunan produktivitas per ha. Produksi padi selama 5 tahun terakhir (1999-2003) sebesar 3,59% atau kurang lebih 0,7% per tahun yang lebih rendah daripada pertumbuhan penduduk Demikian juga halnya dengan produksi kedelai dan tebu di dalam negeri, cenderung mengalami penurunan.

Kondisi lainnya, adalah masih besarnya ketergantungan produksi bahan makanan di Indonesia dari pulau Jawa dan Bali. Hampir 57% produksi padi berasal dari Pulau Jawa dan Bali, sementara kontribusi dari Pulau Sumatera dan Kawasan Timur Indonesia masing-masing hanya sebesar 22,8% dan 20,2%. Demikian juga untuk kedelai, kontribusi produksi pulau Jawa dan Bali tidak kurang dari 73%. Dengan semakin langkanya lahan pertanian di pulau Jawa dan Bali secara implisit menunjukkan bahwa biaya produksi padi/beras di Jawa dan Bali relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasaran dunia. Terlebih-lebih untuk penggunaan lahan sawah di Jawa dan Bali terdapat trade offantara tanaman padi dan tebu, maka tidaklah salah jika komoditi beras diberikan proteksi terhadap persaingan dengan impor dengan cara menetapkan bea masuk yang tidak terlalu tinggi (15-20%) agar tidak mendorong penyelundupan beras. Selain itu dana yang berasal dari bea masuk dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas padi per hektar di Jawa dan Bali. Dengan demikian petani padi memperoleh insentif ganda; berupa harga jual (akibat proteksi bea masuk) dan produktivitas per hektar (akibat subsidi) yang relatif tinggi. Peluang untuk meningkatkan produktivitas padi per hektar masih terbuka melalui perbaikan benih, cara bercocok tanam termasuk penyediaan sarana produksi pada waktu yang tepat (dibutuhkan).

Pola Perdagangan Bahan Makanan

Dalam perdagangan komoditi bahan makanan dalam arti luas (SITC 0, 1, 22 dan 4), sampai saat ini posisi Indonesia masih sebagai net exporter. Surplusnya transaksi perdagangan bahan makanan tersebut terutama karena surplus pada komoditi minyak/lemak nabati; seperti minyak sawit (SITC 4), hasil perikanan (SITC 03), serta kopi, kakao, teh dan rempah-rempah (SITC 07) mampu mengkompensasi defisit yang terjadi pada padi-padian, kacang kedelai, pakan ternak, gula dan hasil ternak.

Sebaliknya posisi Indonesia sebagai net importer terjadi pada komoditi padi-padian dan umbi-umbian (SITC 04), pakan ternak (SITC 08) dan biji-bijian mengandung minyak berkulit lunak; seperti kacang kedelai (SITC 222) dan hasil ternak. Untuk komoditi padi-padian dan umbi-umbian, nilai impor terbesar selama 5 tahun terakhir terjadi pada gandum (SITC 041) dan tepung gandum (SITC 046). Bahkan kenaikan impor tepung gandum tumbuh lebih cepat daripada gandum, sehingga ada indikasi bahwa perusahaan pengolahan gandum di dalam negeri sudah mulai kehilangan daya saingnya. Selain gandum, peningkatan impor yang cukup besar terjadi pada beras (SITC 042), namum demikian kenaikan impor beras terutama pada volumenya dan bukan nilainya. Kondisi ini memberi indikasi bahwa ada kecenderungan harga beras dunia mengalami penurunan atau harga beli beras masa lalu terlalu mahal. Volume impor terbesar terjadi juga pada gula pasir dan kacang kedelai, dimana volume impor rata-rata kedua komoditi ini selama 5 tahun terakhir naik dua kali lipat. Demikian juga untuk jagung (SITC 044), Indonesia masih sebagai net importer. Lebih besarnya nilai impor jagung dibandingkan dengan ekspor terutama terutama impor jagung yang digunakan untuk memproduksi pakan ternak.

Untuk komoditi hasil ternak berupa binatang hidup (SITC 00), produk olahan (SITC 01) dan susu, olahan susu dan telur (SITC 02), hampir semua produk menunjukkan posisi net importer, meskipun ada indikasi bahwa net importer untuk SITC 00 cenderung berkurang karena Indonesia mulai mengekspor unggas. Posisi net importer terbesar terjadi pada susu, olahan susu dan telur (SITC 022). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa industri sapi perah di dalam negeri belum mampu bersaing dengan luar negeri.

Meskipun untuk beberapa komoditi pertanian, posisi perdagangan Indonesia masih defisit namun beberapa komoditi lainnya memiliki potensi untuk menjadi net exporter. Beberapa komoditi di antaranya adalah ikan segar, dingin/beku (SITC 034), ikan kering, digarami, diasapi (SITC 035), udang, kerang-kerangan dan sejenisnya segar atau dingin (SITC 036) dan olahan ikan, udang dan kerang (SITC 037). Kontribusi terbesar ekspor Indonesia terutama terjadi pada udang dan kerang-kerangan segar/dingin, namun demikian setelah tahun 1998 volume ekspor SITC 036 ini tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Komoditi potensian lainnya adalah kopi (SITC 071), kakao (SITC 072), hasil olahan kakao (SITC 073), teh (SITC 074) dan rempah-rempah (SITC 075).

Kenaikan konsumsi pangan di dalam negeri yang dihadapkan pada produksi pangan yang terus menurut mengakibatkan impor mengalami kenaikan. Adanya ketergantungan pangan di dalam negeri dari impor sangat mengkhawatirkan. Sebagai contoh, volume konsumsi beras dalam negeri saat ini besarnya sudah mencapai 1,5 sampai 2 kali volume perdagangan beras dunia. Untuk itu tidaklah salah jika khusus untuk beras harus diberikan proteksi dari persaingan terhadap impor dengan menetapkan bea masuk yang tidak lebih tinggi dari 20% (untuk mengurangi insentif bagi penyelundupan). Selanjutnya dana yang diperoleh dari bea masuk sebaiknya digunakan untuk meningkatkan produktivitas padi per hektar. Upaya tersebut dilakukan agar tingkat swasembada beras di dalam negeri dapat mencapai tidak kurang dari 90%. Pembangunan pertanian/pangan harus diprioritaskan pada beras, sementara untuk komoditi lain selama memiliki keunggulan dapat dikembangkan.

NERACA PEMBAYARAN

Transaksi Berjalan

Transaksi berjalan dalam Neraca Pembayaran sebelum krisis selalu mengalami defisit, sementara sejak tahun 1998 mengalami surplus. Sebelum krisis, surplus transaksi berjalan terjadi pada transaksi minyak bumi dan gas alam, sementara transaksi non migas mengalami defisit. Sebaliknya sejak tahun 1998, transaksi non migas mengalami surplus sementara transaksi minyak bumi sudah mengalami defisit.

Surplus yang terjadi pada transaksi non migas sejak 1998 disebabkan karena surplus pada neraca perdagangan meningkat lebih cepat daripada kenaikan dalam transaksi jasa-jasa. Namun demikian jika dianalisis lebih lanjut kenaikan surplus pada neraca perdagangan disebabkan karena turunnya impor seiring melemahnya perekonomian di dalam negeri. Dengan demikian jika perekonomian kembali pulih seperti sebelum krisis, diperkirakan impor akan ikut terdongkrak naik sehingga kemungkinan surplus neraca perdagangan akan menurun dan transaksi berjalan akan kembali mengalami defisit. Jika transaksi berjalan defisit, maka ada kemungkinan pinjaman luar negeri akan meningkat lagi.

Untuk mempertahankan kondisi transaksi berjalan sebagaimana saat ini diperlukan kebijakan dan tindakan nyata baik dengan mengurangi defisit pada transaksi jasa dan/atau mendorong ekspor agar menghasilkan surplus neraca perdagangan.

Transaksi Jasa

Transaksi jasa dalam neraca pembayaran dibagi atas transaksi jasa migas dan transaksi jasa non migas. Transaksi jasa migas adalah transaksi jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan migas baik berupa minyak bumi maupun barang-barang lainnya. Sementara transaksi jasa non migas meliputi; jasa perjalanan (travel), pendapatan investasi (investment income), kompensasi tenaga kerja (compensation of employee) dan jasa pengangkutan (transportation).

Defisit yang terjadi pada transaksi berjalan merupakan persoalan umum yang terjadi di negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Surplus transaksi jasa hanya dinikmati oleh negara maju. Negara sedang berkembang mencatat surplus hanya pada jasa turisme (travel).

Untuk menekan defisit transaksi jasa dapat dilakukan baik dengan memperkecil defisit (menciptakan surplus) dari transaksi jasa bukan faktor (berupa perjalanan, pengangkutan & asuransi) serta memperkecil defisit transaksi jasa yang berhubungan dengan sumber daya manusia (TKA vs TKI). Sementara defisit transaksi berjalan yang berasal dari pendapatan investasi diperkirakan akan tetap besar seiring meningkatnya pinjaman luar negeri dan investasi asing.

Transaksi jasa perjalanan (turisme) Indonesia selalu mengalami surplus, namun ada kecenderungan surplus transaksi ini mulai menurun. Oleh karena itu untuk meningkatkan kembali penerimaan dari turisme, sudah saatnya potensi tujuan wisata di Indonesia dikembangkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Selain itu faktor keamanan di dalam negeri juga harus menjadi perhatian utama.

Defisit yang terjadi pada transaksi jasa transportasi terutama berkaitan dengan pengangkutan barang-barang impor. Untuk dapat mengurangi defisit transaksi jasa transportasi ini perlu diteliti lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan tidak berkembangnya industri pelayaran samudra nasional.

Sudah diketahui bahwa jumlah TKI yang bekerja di luar negeri jauh lebih banyak daripada TKA yang bekerja di Indonesia, namun demikian dari sisi pendapatan yang ditransfer ke negaranya masing-masing, TKI masih jauh tertinggal. Untuk mengurangi defisit transaksi jasa kompensasi tenaga kerja dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi TKI yang dikirim ke luar negeri melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) dan mengurangi ketergantungan pada TKA dan menggantikannya dengan tenaga kerja lokal. Ketergantungan pada TKA bersifat dinamis dalam arti bidang yang membutuhkan TKA berubah seiring perkembangan jaman dan bersifat sementara.

Neraca Perdagangan

Minyak Bumi

Meningkatnya kebutuhan BBM di dalam negeri mengakibatkan menurunnya ekspor dan melonjaknya impor minyak bumi. Kondisi ini tidak terlepas dari relatif stagnannya produksi minyak bumi di tanah air. Demikian juga karena produksi minyak bumi di tanah air sebagian besar dilakukan oleh kontraktor asing, maka pengeluaran jasa-jasa minyak bumi pun ikut meningkat. Selama periode sebelum krisis, transaksi minyak bumi dan hasilnya selalu surplus. Namun selama periode setelah krisis transaksi minyak bumi dan hasilnya menjadi defisit. Perubahan ini menunjukkan indikasi bahwa Indonesia akan menjadi net importing oil country.

Untuk mengurangi kebutuhan BBM di dalam negeri dibutuhkan upaya-upaya untuk mengurangi konsumsi BBM (konservasi) dan memanfaatkan sumber energi alternatif (diversifikasi). Upaya konservasi dan diversifikasi berkaitan dengan kebijakan harga BBM dan kemajuan teknologi. Selama harga BBM ditetapkan terlalu murah maka konsumen tidak akan terdorong untuk menggunakan peralatan yang hemat energi dan memanfaatkan sumber energi alternatif (seperti batu bara atau panas bumi). Selain itu berkaitan dengan devisa; upaya-upaya diversifikasi dapat dilakukan juga dengan memanfaatkan sumber-sumber energi yang tidak diekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Non Migas

Perdagangan komoditi non migas dapat didasarkan pada SITC (Standard International Trade Classification) ataupun pada ISIC (International Standard Industrial Classification). Dari data transaksi perdagangan dunia, dapat disimpulkan bahwa untuk negara-negara berpendapatan rendah impor barang-barang industri manufaktur mengalami penurunan, sebaliknya untuk negara-negara berpendapatan menengah, nilai impor produk industri manufaktur meningkat. Secara teoritis dikatakan bahwa semakin tinggi pendapatan per kapita, keunggulan komparatif bergeser dari kegiatan primer (pertanian & pertambangan) ke kegiatan sekunder (industri manufaktur) dan tersier (jasa-jasa). Namun demikian meskipun ekspor produk industri dapat meningkat, tetapi disertai juga dengan kenaikan impor.

Hal yang menarik untuk dicermati adalah untuk Amerika Serikat, dimana mengalami defisit pada transaksi produk industri manufakturnya. Pada tahun 2001, nilai ekspor negara ini mencapai US$ 599,3 milyar, sementara nilai impornya sebesar US$ 908,7 milyar. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa negara maju seperti AS pun belum tentu memiliki keunggulan komparatif dalam industri manufakturnya. AS tampaknya lebih menggenjot sektor pertaniannya melalui pemberian subsidi, sehingga transaksi perdagangan sektor pertanian AS malah mengalami surplus.

Secara umum neraca perdagangan bahan makanan Indonesia (ISIC 31) masih mengalami surplus. Namun demikian apabila diteliti lebih dalam terlihat untuk perdagangan tanaman bahan pangan (beras, jagung, kacang kedelai, gandum), hasil peternakan (susu, daging) dan gula selalu mengalami defisit. Neraca perdagangan bahan makanan mengalami surplus karena komoditi ekspor berupa ikan, minyak nabati (CPO), kopi, kakao dan teh (lihat dalam sub topik Pertanian di atas).

Sebelum krisis ekspor kulit, tekstil, pakaian jadi, sepatu dan sandal (ISIC 32) memegang peranan penting sebagai sumber devisa negara. Perkembangan ini tidak terlepas dari industri padat karya buruh tidak trampil (unskilled labor intensive) yang menjadi faktor keunggulan komparatif bagi negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Namun demikian sejak krisis ekspor ISIC 32 cenderung mengalami penurunan. Penurunan kinerja ekspor ISIC 32 tersebut tidak terlepas dari masalah yang menyangkut perburuhan; kenaikan upah (UMP) dan hubungan industrial yang kurang harmonis serta maraknya penyelundupan pakaian bekas dari berbagai negara.

Ekspor kayu dan furnitur kayu (ISIC 33) inipun merupakan salah satu andalan sumber devisa bagi Indonesia. Kondisi ini tidak terlepas juga dari keunggulan komparatif yang dimiliki Indonesia di luar tenaga kerja yaitu berupa sumber daya alam (natural resources intensive). Namun demikian sejak krisis, kinerja ekspor ISIC 33 cenderung mengalami penurunan. Kondisi ini tidak terlepas dari masalah kelangkaan bahan baku. Untuk itu perlu dipikirkan untuk menggunakan bahan baku alternatif selain kayu yang berasal dari hutan, misalkan kelapa dan karet yang sudah tua.

Nilai ekspor pulp dan kertas ISIC 34 mengalami kenaikan yang cukup pesat. Namun demikian kinerja ekspor ke depan dapat menghadapi berbagai kendala seperti kredit macet (seperti yang dialami oleh Asia Pulp & Paper) dan pencemaran lingkungan hidup.

Neraca perdagangan bahan kimia, karet sintetis dan serat buatan (ISIC 351-352) selalu mengalami defisit. Apalagi dihadapkan pada berbagai permasalah industri kimia di dalam negeri seperti kasus PT. Chandra Asri dan PT. Texmaco semakin memperberat upaya-upaya untuk mendorong ekspor komoditi ini. Namun demikian potensi pengembangan masih ada, terutama jika melihat ketertarikan PMA pada industri ini.

Setelah krisis ekspor barang galian bukan logam dan bukan migas seperti kaca, gelas dan semen (ISIC 36) mengalami peningkatan; kondisi ini tidak terlepas dari adanya kelebihan pasokan semen di dalam negeri sehingga didorong untuk diekspor. Namun demikian perlu disadari bahwa semen ini tidak dapat dijadikan komoditi ekspor unggulan Indonesia karena volume ekspor besar tetapi harga murah (bulky). Semen lebih banyak ditujukan untuk mengisi pasar domestik.

Komoditi elektronika, mesin dan alat pengangkutan (ISIC 38) sejak krisis mengalami perkembangan yang pesat sebagai sumber devisa negara. Selama periode 1998-2002, ekspor ISIC 38 sudah mampu mengungguli ekspor ISIC 32. Ke depan industri dalam kelompok ISIC 38 terutama elektronika perlu dikembangkan lebih lanjut. Berbicara mengenai industri ISIC 38 sebenarnya tidak bicara mengenai produk, melainkan berbicara masalah proses produksi dan komponen. Di Asia, negara-negara yang sudah benar-benar surplus dalam perdagangan ISIC 38 adalah Jepang, Korea dan Taiwan. Negara lain meskipun ekspornya besar, namun disertai juga impor (komponen) yang tinggi; sehingga lebih mengarah pada industri perakitan.

Saat ini tidak ada negara di dunia yang menghasilkan produk ISIC 38 dengan menggunakan semua komponen yang berasal dari dalam negeri. Sebagian besar komponen yang digunakan berasal dari negara lain (outsourcing). Oleh karena itu Indonesia mempunyai kesempatan untuk mengembangkan industri komponen tertentu sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimiliki. Pengembangan industri komponen di dalam negeri tidak terlepas dari peranan Transnational Corporation (TNC) dalam membuka akses pasar baik di negara asal (home country) TNC, pasar regional maupun pasar global serta mampu menciptakan network di dunia.

Kinerja ekspor mainan anak-anak, perhiasan dan peralatan musik (ISIC 39) cukup baik dan bahkan lebih tinggi dari ISIC 36. Namun demikian nampaknya industri ISIC 39 ini kurang mendapatkan perhatian meskipun Indonesia memiliki potensi, sehingga tidak mampu berkembang.

Sumber:

http://agtesia.ngeblogs.com/2009/11/07/permasalahan-ekonomi/

Ditulis oleh : khairul anas ~ All- Round About Knowledge
Anas InsideSobat sedang membaca artikel tentang Permasalahan Ekonomi. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 comments:

Leave a Reply