Sunday, April 1, 2012

Pengertian Kliring, Inkaso, Bank Garasi



a. Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
b. Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.
c. Letter of Credit (L/C) adalah fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional.
d. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.


sumber:

Ditulis oleh : khairul anas ~ All- Round About Knowledge
Anas InsideSobat sedang membaca artikel tentang Pengertian Kliring, Inkaso, Bank Garasi. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 comments:

Leave a Reply