Monday, March 26, 2012

Pengertian Privatization/Privatisasi


PRIVATIZATION
Suatu tindakan pemberian kewenangan dari Pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masjarakat, tetapi dapat pula merpakan peleburan badan pemerintah menjadi badan-swasta, mis: BUMN---> PT;
Transfer of functions from government  to nongovernment institutions;

Dalam beberapa hal, pemerintah misalnya mentransfer beberapa kegiatan kepada Kadin, Koperasi dan assosiasi lainnya untuk mengeluar-kan izin-izin, bimbingan dan pengawasan yang semula dilakukan oleh pemerintah;
Dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dana tanggungjawab kepada LSM, PKK, koperasi tani dan nelayan utk melakukan kegiatan sosial dan kesejahteraan keluarga, petani dsb.  (Rondinelli, 1988) 

No comments:

Post a Comment