Sunday, March 25, 2012

Tata Kenegaraan Indonesia Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 dan Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950


Tata Kenegaraan Indonesia
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  1. Bentuk Negara:
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti jang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’
  1. UUD yang dijalankan:
UUD yang di gunakan adalah UUD’45 yang di rancang pada sidang BPUPKI dan di sahkan pada sidang PPKI I. UUD’45terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yangterbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayatAturan Tambahan.
  1. Sistem Pemerintahan:
Sistem pemerintahan yang digunakan adalah Presidensial. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk. Dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang di bentuk pada sidang PPKI II dan di lantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru. Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
  1. Kepala Negara:
Persiden Ir.Soekarno dan wakil presiden Muh. Hatta yang dipilih dan diangkat menjadi presiden dan wakil presiden. 
  1. Kepala Pemerintahan:
Pemerintahan dipimpin oleh Persiden Ir. Soekarno sesuai dengan UUD’45.
  1. Kabinet yang digunakan:
Kabinet di Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berubah – ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara. Namun kabinet ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden sehingga indonesia menganut Presidensiil.
Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer.

  1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  1. Bentuk Negara:
Negara serikat ( negara bagian) RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan kedudukan sebagai negara bagian. Menurut hasil KMB (Konvernsi Meja Bundar) Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada RIS secara resmi dan 28 Desember 1949 pusat pemerintahan RIS dipindah lagi ke Jakarta. RIS terdiri dari 16 negara bagian.
  1. UUD yang dijalankan:
dengan diubahnya pemerintahan Indonesia NKRI menjadi RIS, Oleh karena itu,disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferens iMeja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan197 pasal, serta sebuah lampiran.
  1. Sistem Pemerintahan:
Parlementer dengan dipilihnya Muh. Hatta sebagai Perdana Mentri yang akan memimpin Kabinet RIS. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan.
  1. Kepala Negara:
Pemerintahan RIS mengunakan sistem Parlementer sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala negara. Sehingga Presiden Ir. Soekarno menjadi kepala negara RIS. Sesuai keputusa sidang pertam konferensi antar Indonesia di Yogjakarta 19-22 Juli 1949.
  1. Kepala Pemerintahan:
Pemerintah RIS menggunakan sistem Parlementer sehingga Kepala Pemerintahannya adalah Perdana Mentri. Dan saat itu Muh. Hatta terpilih menjadi Perdana Mentri dan memimpin pemerintahan serta menjadi pemimpin di setiap perundingan dan menjadi wakil Indonesia.
  1. Kabinet yang digunakan:
Kabinet RIS adalah Zaken Kabinet, yaitu kabinet yang anggota – anggotanya di pilih dengan mengutamakan keahliannya dan bukan bedasarkan kekuatan partai – partai politiik yang ada.

sumber:

No comments:

Post a Comment