Masalah transplantasi ini sudah pasti merupakan masalah yang termasuk
perkara ijtihadiyah, dimana untuk menentukan hukumnya memerlukan
pemikiran dan penggalian sungguh-sungguh (ijtihad), dalam melakukan
transplantasi organ tubuh manusia ini akan melibatkan donor (pemberi
organ) dan resepien (penerima organ) dan akan terkait pula dengan
motivasi yang melatarbelakanginya, yakni apakah dengan tujuan
penyembuhan penyakit, pemulihan cacat tubuh, ataukah hanya ingin
memperoleh kenikmatan dan kepuasan individual.
Allah SWT, tidak akan menjadikan kesempitan bagi umat manusia dalam beragama. Kebutuhan yang diperlukan untuk menghindari kesempitan hidup dapat diberi kedudukan darurat, baik yang bersifat khusus maupun umum.
Transplantasi organ tubuh dengan tujuan menghindari kematian termasuk mashlahah dhururiyah yang dapat dilakukan atas dasar keadaan darurat. Dari banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang sifatnya darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.
Transplantasi organ tubuh dengan tujuan memulihkan cacat yang memyempitkan kehidupan manusia, termasuk ke dalam mashlahah dhururiyah, sedangkan transplantasi organ tubuh dengan tujuan menyempurnakan fungsi dan martabat hidup, termasuk ke dalam mashlahah tahsiniyah. Transplantasi organ tubuh dengan tujuan mencari kenikmatan dan kepuasaan individual, dikuatirkan akan memcerminkan sikap ketidakpuasan dan penerimaan takdir Illahiyah.
Muktamar Tarjih Muhammadiyah Ke- 21 di Klaten yang berlangsung pada tanggal 20 – 25 H, bertepatan dengan tanggal 6 – 11 April 1980, telah membahas masalah transplantasi ini dan telah memutuskan sebagai berikut :
1. Transplantasi organ adalah masalah ijtihadiyah duniawi, maka hukumnya berputar pada Kuasa-Nya.
2. Berobat adalah wajib hukumnya.
3. Transplantasi dari segi melukai dan merusak jaringan dari organ tubuh, hukumnya haram.
4. Ototransplantasi yang donor dan resepiennya satu individu, hukumnya mubah
5. Homotransplantasi baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis, hukumnya mubah
6. Semua pencangkokan yang membahayakan baik secara ruhani maupun jasmani, hukumnya haram.
sumber:
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/05/tentang-transplantasi-organ-tubuh.html
Allah SWT, tidak akan menjadikan kesempitan bagi umat manusia dalam beragama. Kebutuhan yang diperlukan untuk menghindari kesempitan hidup dapat diberi kedudukan darurat, baik yang bersifat khusus maupun umum.
Transplantasi organ tubuh dengan tujuan menghindari kematian termasuk mashlahah dhururiyah yang dapat dilakukan atas dasar keadaan darurat. Dari banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang sifatnya darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.
Transplantasi organ tubuh dengan tujuan memulihkan cacat yang memyempitkan kehidupan manusia, termasuk ke dalam mashlahah dhururiyah, sedangkan transplantasi organ tubuh dengan tujuan menyempurnakan fungsi dan martabat hidup, termasuk ke dalam mashlahah tahsiniyah. Transplantasi organ tubuh dengan tujuan mencari kenikmatan dan kepuasaan individual, dikuatirkan akan memcerminkan sikap ketidakpuasan dan penerimaan takdir Illahiyah.
Muktamar Tarjih Muhammadiyah Ke- 21 di Klaten yang berlangsung pada tanggal 20 – 25 H, bertepatan dengan tanggal 6 – 11 April 1980, telah membahas masalah transplantasi ini dan telah memutuskan sebagai berikut :
1. Transplantasi organ adalah masalah ijtihadiyah duniawi, maka hukumnya berputar pada Kuasa-Nya.
2. Berobat adalah wajib hukumnya.
3. Transplantasi dari segi melukai dan merusak jaringan dari organ tubuh, hukumnya haram.
4. Ototransplantasi yang donor dan resepiennya satu individu, hukumnya mubah
5. Homotransplantasi baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis, hukumnya mubah
6. Semua pencangkokan yang membahayakan baik secara ruhani maupun jasmani, hukumnya haram.
sumber:
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/05/tentang-transplantasi-organ-tubuh.html
No comments:
Post a Comment