Sunday, December 12, 2010

Penyimpangan Sosial

A. PENYIMPANGAN SOSIAL DI KELUARGA DAN MASYARAKAT
1. Pengertian penyimpangan sosial
Perlu kita ketahui bahwa kehidupan di masyarakat ternyata ada individu-individu yang menyimpang dari nilai-nilai dan norma-norma sosial. Misalnya penyalahgunaan narkotika atau narkoba, perkelahian pelajar, penyimpangan seksual di luar pernikahan, pencurian, pembunuhan, penodongan, dan sebagainya.
Perilaku menyimpang tersebut tentu saja akan mengganggu ketengan dan ketertiban masyarakat, sehingga akan menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Penyimpangan sosial adalah perilaku yang melanggar nilai dan norma sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
2. Macam-macam penyimpangan sosial
Macam-macam penyimpangan sosial digolongkan atas dasar sifat dan pelakunya.
a. Berdasarkan sifatnya, penyimpangan sosial dibedakan menjadi 2 macam:
  1. Penyimpangan primer, yaitu penyimpangan yang dilakukan seseorang hanya sesekali atau temporer, tidak dilakukan berulang-ulang. Perilaku menyimpang ini masih dapat diterima di masyarakat. Contohnya:
    • Orang yang belum membayar pajak.
    • Orang pada suatu ketika mabuk minuman keras, tetapi tidak diulangi lagi.
    • Sopir yang sesekali melanggar rambu-rambu lalu lintas.
  2. Penyimpangan sekunder, yaitu perilaku menyimpang yang sering kali terjadi sehingga mengganggu orang lain, dan mengakibatkan nama perilaku sendiri menjadi jelek atau tercoreng bahkan dapat dihukum. Misalnya:
    • Peminum yang sering mabuk-mabukan di mana saja.
    • Seseorang yang melakukan perkosaan, pencurian, penodongan.
b. Berdasarkan pelakunya, perilaku menyimpang dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Penyimpangan individual, yaitu perilaku menyimpang dilakukan sendirian. Misalnya seseorang mencuri dilakukan sendiri.
  2. Penyimpangan kelompok, yaitu perilaku menyimpang dilakukan oleh kelompok atau secara kolektif bertentanngan dengan norma-norma masyarakat. Misalnya sindikat penjahat atau mafia, pemberontak.
3. Jenis-jenis perilaku menyimpang
a. Penyalahgunaan narkotika
Narkotika adalah obat bius yang sangat berbahaya apabila disalahgunakan, yaitu digunakan untuk memperoleh kenikmatan sesaat. Penggunaan narkotika dapat dibenarkan apabila diperlukan di rumah sakit untuk pembiusan dalam operasi.
Adapun jenis-jenis narkotika adalah sebagai berikut.
  1. Opiat  (heroin atau putaw).
  2. Zat  lain: cannabis (ganja), kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (shabu-shabu, ekstasi, inex).
b. Pembunuhan
Pembunuhan merupakan kejahatan kriminal karena menghilangkan nyawa orang lain. Pelakunya akan dibenci masyarakat dan akan mendapatkan hukuman penjara.
c. Tawuran atau perkelahian pelajar
Tawuran termasuk perilaku menyimpang karena bertentangan dengan norma-norma di masyarakat. Tawuran pelajaran termasuk kenakalan remaja, yang terjadi di kota-kota besar dan berkaitan dengan krisis moral. Biasanya, tawuran tersebut terjadi karena balas dendam atau pamer kekuatan antarkelompok pelajar.
d. Alkoholisme
Pecandu minuman keras dianggap melanggar norma-norma masyarakat. Karena pemabuk tidak dapat berpikir secara normal sehingga kurang mampu mengendalikan diri, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Pelakunya dapat melakukan hal-hal yang negattif, seperti pencurian, membuat keonaran, atau perkosaan.
e. Hubungan sosial di luar nikah
Di Indonesia, hubungan seksual di luar nikah tidak dibenarkann oleh norma-norma sosial maupun norma agama. Hubungan seksual dibenarkan setelah seseorang resmi menikah.
f. Homo seksual
Homo seksual adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang sejenis. Pria yang melakukan hubungan seks demikian disebut homoseks. Kalau yang melakukan antara wanita dan wanita disebut lesbian. Homo seksual ini berentangan dengan norma sosial dan agama.
B. SIKAP SIMPATI TERHADAP PELAKU PENYIMPANGAN SOSIAL
Cara mengatasi atau mencegah seseorang atau kelompok orang melakukan penyimpangan sosial dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
  1. Dengan cara preventif, tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukannya denga nancaman berupa sanksi atau hukuman. Misalnya untuk mencegah terjadinya perilaku penyimpangan dilaksakan pendidikan maupun pembinaan.
  2. Dengan cara persuasif, yaitu dengan cara meyakinkan orang bahwa perilaku tertentu adalah bertentangan dengan norma sosial. Misalnya, dilakukan terhadap seseorang dengan cara himbauan.
  3. Dengan cara represif, yaitu dengan cara memberikan hukuman pada seseorang yang melakukan penyimpangan sosial. Misalnya, orang yang melakukan perkosaan dihukum penjara.
  4. Dengan cara koersif, yaitu dengan cara tidak langsung meyakinkan orang dengan nasihat.
C. PENGENDALIAN SOSIAL
1. Pengertian pengendalian sosial
Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial yang dilakukan secara perorangan atau individu maupun oleh kelompok. Pengendalian sosial merupakan sistem kontrol sosial, sehingga penyimpangan sosial dapat ditanggulangi.
2. Jenis-jenis pengendalian sosial
a. Gosip atau desas-desus
Gosip atau desas-desus adalah suatu bentuk pengendalian sosial (kritik sosial) yang dibicarakan secara tertutup oleh masyarakat. Hal ituditujukan kepada warga yang melakukan perilaku menyimpang dari norma-norma sosial. Contohnya apabila ada seorang pelajar diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba, maka pelajar tersebut menjadi bahan gosip oleh teman-temannya. Kemudian berkembang menjadi pembicaraan orang tua, masyarakat, dan guru.
b. Teguran
Teguran adalah kritik sosial yang dilakukan secara terbuka oleh warga masyarakat terhadap orang yang berperilaku menyimpang. Teguran biasanya dilakukan oleh orang dewasa, misalnya oleh orang tua, guru, dan tokoh masyarakat.
Teguran tersebut ada 2 macam, yaitu:
  1. Teguran lisan, yaitu teguran yang dilakukan secara lisan kepada orang yang berperilaku menyimpang, misalnya:
    • teguran atasan kepada bawahan yang melanggar aturan pekerjaan;
    • teguran orang tua terhadap anaknya yang berperilaku menyimpang;
    • teguran guru kepada muridnya yang melanggar aturan sekolah.
  2. Teguran tertulis, yaitu teguran yang dilakukan melalui surat. Biasanya dilakukan oleh pimpinan kepada bawahannya. Misalnya:
    • teguran tertulis melalui surat dari seorang direktur kepada bawahannya yang melanggar aturan;
    • teguran tertulis dari bupati kepadacamat yang melanggar peraturan.
c. Pendidikan
Pendidikan sangat berperan sebagai alat pengendalian sosial. Karena pendidikan bukan hanya tempat mencari ilmu, tetapi juga membina dan mengarahkan anak didik terutama dalam membentuk sikap, perilaku, dan tindakan yang bertanggung jawab.
d. Agama
Agama berisikan perintah, larangan, dan anjuran kepada pemeluknya dalam menjalani hidup sebagai makhluk sosial dan makhluk tuhan. Agama membimbing pemeluknya agar bersikap dan berperilaku menyimpang atau melanggar norma-norma agama, maka ia akan merasakan berdosa terhadap Tuhan YME.
e. Hukuman
Hukuman merupakan alat pengendalian sosial yang lebih tegas dan nyata sanksinya, berupa hukuman denda, huukuman penjara, atau hukuman mati. Hukuman dapat membuat jera para perilaku pelanggaran, sehingga tidak mengulangi lagi.

Ditulis oleh : khairul anas ~ All- Round About Knowledge
Anas InsideSobat sedang membaca artikel tentang Penyimpangan Sosial. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 comments:

Leave a Reply