Tuesday, June 22, 2010

Pengendalian Sosial

A. Macam-Macam Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial adalah suatu bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dilakukan agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai. Berdasarkan aspek-aspek tertentu, pengendalian sosial dapat dibedakan, menjadi berikut ini.

1. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya

Berdasarkan waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.

a. Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
b. Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali

2. Berdasarkan Sifatnya

a. Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpanganpenyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.

3. Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial

a. Tindakan persuasif; yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang guru BP menasehati dan menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.
b. Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

4. Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial

a. Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
b. Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
c. Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.

B. Tahapan Pengendalian Sosial

Sebagai suatu proses, pengendalian sosial yang berlaku di masyarakat dapat dibedakan menjadi berikut ini.

1. Tahap Sosialisasi atau Pengenalan

Tahap sosialisasi atau pengenalan merupakan tahap awal proses pengendalian sosial. Pada tahap ini, masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan sosial beserta sanksi-sanksinya. Pengenalan tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari efek dan sanksi yang akan diterimanya bila mereka melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Di dalam hal ini, tahap sosialisasi bersifat preventif yang bertujuan mencegah perilaku penyimpangan sosial.

2. Tahap Penekanan Sosial

Tahap penekanan sosial dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindakan penyimpangan. Dengan adanya sanksi yang menekan tersebut, diharapkan masyarakat segan dan tidak mau melakukan berbagai perbuatan yang menyimpang.

3. Tahap Pendekatan Kekuasaan/Kekuatan

Pada tahap ini, terlihat adanya pihak pelaku pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan. Tahap ini dilakukan jika tahaptahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Berdasarkan pelakunya, tahap pendekatan kekuasaan atau kekuatan ini dapat dibedakan, menjadi berikut ini.
a. Pengendalian kelompok terhadap kelompok; misalnya anggota Kepolisian Sektor Pasanggrahan Jakarta Selatan mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Pasanggrahan.
b. Pengendalian kelompok terhadap anggotanya; misalnya bapak/ibu guru di sekolah mengendalikan dan membimbing siswa/siswi yang belajar di sekolah itu.
c. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lain; misalnya seorang ayah yang mendidik dan merawat anaknya, atau seorang kakak yang menjaga adiknya.

C. Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial

Dalam penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti gosip, teguran, hukuman atau sanksi, serta pendidikan dan agama. Berikut ini uraian singkat mengenai bentuk-bentuk pengendalian sosial tersebut.

1. Gosip

Gosip adalah kabar yang tidak berlandaskan fakta. Gosip disebut juga kabar burung atau desas-desus. Suatu gosip tersebar di masyarakat jika pernyataan secara terbuka tidak dapat dilontarkan secara langsung atau belum menemukan bukti-bukti yang sah. Pada umumnya, gosip merupakan kritik tertutup yang ditujukan pada seseorang atau lembaga yang melakukan penyimpangan sosial. Dalam hal ini, orang atau lembaga yang terkena gosip akan berusaha memperbaiki tingkah lakunya, jika tidak, maka orang atau lembaga tersebut akan dicemooh, dikucilkan, dan merasa terisolir dalam kehidupan bermasyarakatnya.

2. Teguran

Teguran adalah kritik sosial yang bersifat terbuka, baik lisan atau pun tertulis, terhadap orang atau lembaga yang melakukan tindak penyimpangan sosial. Teguran dilakukan secara langsung kepada pelaku tindak penyimpangan agar pelaku tindak penyimpangan tersebut
menyadari perbuatannya dan dapat segera menghentikan tingkah laku menyimpangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Sanksi atau Hukuman

Sanksi atau hukuman merupakan tindakan tegas yang diambil jika teguran tidak lagi diindahkan oleh pelaku tindak penyimpangan. Sanksi atau hukuman merupakan bentuk pengendalian sosial yang efektif karena pelaku tindak penyimpangan akan mengalami kerugian atau penderitaan, misalnya didenda, diskors, atau mengalami hukuman fisik. Dalam hal ini, sanksi atau hukuman hanya dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kekuatan hukum atau resmi berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, sanksi atau hukuman berfungsi untuk:
a. memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan sosial; dan
b. memberikan contoh kepada pihak lain agar tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang (schock theraphy).

4. Pendidikan dan Agama

Pendidikan, baik formal ataupun nonformal, merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial yang telah melembaga. Pendidikan dapat berfungsi untuk mengarahkan dan membentuk sikap mental anak didik sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pendidikan memberi pengertian akan hal yang baik dan hal yang buruk melalui pendekatan ilmiah dan logika.

Agama merupakan penuntun umat manusia dalam menjalankan perannya di muka bumi ini. Dalam ajaran agama, manusia dituntut untuk mampu menjalin hubungan baik dengan Tuhan, menjalin hubungan baik antarmanusia, dan menjalin hubungan baik dengan alam lingkungannya. Dalam ajaran agama dikenal adanya dosa dan pahala. Dosa akan diterima manusia jika mereka melakukan penyimpangan dari aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama sesuai dengan petunjuk dari kitab suci atau nabi. Dosa yang dilakukan manusia akan memperoleh balasan atau hukuman dari Tuhan YME kelak di kehidupan lain (akherat). Adapun pahala akan diterima manusia jika mereka melakukan hal-hal baik sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam kitab suci atau ajaran nabi. Berdasarkan uraian tersebut, maka agama merupakan bentuk pengendalian sosial yang tumbuh dari hati nurani berdasarkan kesadaran dan tingkat keimanan seseorang sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya. Berbagai bentuk pengendalian sosial tersebut,
pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini beberapa fungsi pengendalian sosial.
1. Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
2. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan.
3. Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku.
4. Menimbulkan rasa takut.
5. Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

D. Peran Pranata Sosial dalam Upaya Pengendalian Sosial

Keberhasilan suatu upaya pengendalian sosial tidak terlepas dari peran pranata sosial di masyarakat. Peran pranata sosial sendiri adalah berusaha menegakkan dan menjalankan nilai dan norma sosial agar tercipta suatu kondisi kehidupan masyarakat yang aman, selaras, dan tertib sesuai dengan peraturan atau ketetapan yang berlaku. Berikut adalah pranata sosial yang berperan besar dalam upaya menciptakan ketertiban dan pengendalian sosial.

1. Pranata Keluarga

Pranata keluarga merupakan bentuk basic institutions. Seperti telah dijelaskan pada bab di depan, keluarga memiliki peran besar dalam membentuk karakter seseorang kaitannya dengan perilaku sosial yang dilakukannya dalam masyarakat. Sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama, aturan dan kedisiplinan yang diterapkan dalam keluarga akan sangat memengaruhi sikap dan dan perilaku seseorang. Sebagai contoh, seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beribadah akan selalu bersikap sesuai dengan aturan agama, rajin beribadah, dan mampu membedakan hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk atau dilarang agama. Hal ini terjadi karena seseorang telah dikondisikan atau dibiasakan untuk melakukan hal tersebut.

Kondisi tersebut akan jauh berbeda terhadap seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang tidak taat beribadah atau dalam keluarga yang tidak disiplin. Mereka akan beranggapan bahwa segala sesuatu akan dianggap baik bila menguntungkan bagi dirinya sendiri tanpa mengindahkan apakah hal tersebut dilarang agama ataupun tidak. Dalam perkembangannya, seringkali bentuk-bentuk pelanggaran norma akan muncul dari hasil pendidikan yang kurang terarah dari suatu keluarga. Untuk itu, penanaman pemahaman tentang kebaikan dan disiplin diri yang kuat akan sangat membantu seseorang dalam bersosialisasi di masyarakat, sehingga dapat terhindar dari
pengaruh-pengaruh buruk saat dia bersosialisasi.

2. Pranata Agama

Pranata agama merupakan bentuk general institutions yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, agama merupakan benteng individu dalam menghadapi tantangan dunia yang kian kompleks dari waktu ke waktu. Pranata agama memberi batasan tentang segala sesuatu itu boleh atau tidak boleh, halal atau tidak halal, berdosa atau tidak berdosa, sehingga dengan memahami dan menerapkan konsep tersebut diharapkan ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan, yang pada akhirnya dapat berimbas pada kerukunan hidup antarmanusia sebagai anggota masyarakat.

3. Pranata Ekonomi

Sebagai suatu tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya, pranata ekonomi memberikan aturan-aturan khusus dalam upaya pengendalian sosial agar tercapai suatu keseimbangan dan terwujudnya suatu keadilan sosial. Tanpa pranata ekonomi, bisa kalian bayangkan sendiri, bagaimana suatu industri mengeksploitasi sumberdaya secara besar-besaran, bagaimana seorang majikan memperlakukan buruhnya secara semena-mena, atau bagaimana jika seseorang menentukan nilai suatu barang sekehendak hatinya. Pranata ekonomi memberikan aturan dan batasan-batasan yang telah disepakati bersama sebagai suatu hukum atau aturan ekonomi yang harus dipatuhi. Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa pranata ekonomi sangat berperan dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

4. Pranata Pendidikan

Pranata pendidikan memiliki aturan dan disiplin baku yang bertujuan untuk mempersiapkan anak didiknya melalui pengajaran dan pendidikan ilmu pengetahuan. Dengan bekal pendidikan ilmu pengetahuan, seseorang diharapkan dapat menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan sehingga mampu berkompetisi dalam kehidupan, mampu berpikir secara ilmiah dan logis tentang segala sesuatu sehingga mampu memilah hal-hal yang baik dan buruk. Pranata pendidikan termasuk dalam basic institutions. Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang.

5. Pranata Politik

Pranata politik mengatur kehidupan berpolitik, dalam arti kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran utama pranata politik adalah mengupayakan kehidupan masyarakat yang merdeka, adil, dan makmur, menjaga kehormatan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan negara dengan negara lain dalam pergaulan internasional. Dalam pelaksanaannya, politik memiliki serangkaian aturan dan alat yang digunakan untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan pemerintah melalui hukumhukum yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap hukum-hukum tersebut dapat menyebabkan seseorang menerima sanksi.

Sumber:

Ditulis oleh : khairul anas ~ All- Round About Knowledge
Anas InsideSobat sedang membaca artikel tentang Pengendalian Sosial. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 comments:

Leave a Reply