Wednesday, June 23, 2010

Shalat Berjama'ah

Shalat Berjamaah

Shalat Berjama'ah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.


a. Hukum Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya: Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai
Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata:
'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,
'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah
shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu
mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka
akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku
pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan
kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk
mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang
sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi
orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah,
dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'.
(Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku
mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di
suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak
dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan
telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu
senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak),
karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba
yang jauh terpisah (dari rombongannya)'.
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits
hasan )

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan
adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan
dalam agama)'.
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata,
'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan
kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah
shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di
dalamnya.
(HR. Muslim)


b. Keutamaan Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang
sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang
menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma, bahwasanya
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,
'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama
daripada shalat sendirian.
(Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,
'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,
'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar
pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat
di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat
sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang
di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian
pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu
kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu
langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya
dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu
kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan
apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat
selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap
berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun
mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu
selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat
berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya,
ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia
tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada
dalam keadaan suci'.
(Muttafaq 'alaih)


c. Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam

Shalat berjama'ah bisa
dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam,
sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil
atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah
dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala.

Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, 'Aku
pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu
istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian
Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat
malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat
bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu
beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping
kanannya'.
(Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu
anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di
waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya,
kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka
berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu
berdzikir kepada Allah'.
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,
'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat
bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda,
'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan
menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang
dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata,
'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,
Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih
besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat
sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua
orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih
menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang
(berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin
disukai oleh Allah Ta'ala'.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)


d. Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya

Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut
melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat
menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan
syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan
perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:

Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke
masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak
me-makai wangi-wangian.
(HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)

Dan beliau juga bersabda:

Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian,
maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah
bersama kami.
(HR. Muslim)

Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:

Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian,
kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak
diterima sehingga dia mandi.
(HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri
mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.
(HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:

Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid,
namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dalam sabdanya yang lain:

Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya
lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan
shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada
(ruangan lain) di rumahnya.
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Beliau bersabda pula:

Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah
bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

Sumber:

Ditulis oleh : khairul anas ~ All- Round About Knowledge
Anas InsideSobat sedang membaca artikel tentang Shalat Berjama'ah. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 comments:

Leave a Reply