Friday, April 6, 2012

APBN, APBD, dan Kebijakan Fiskal




Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah seperti: pendapatan bunga, jasa giro, komisi dan potongan.

2. Dana Perimbangan
a. Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

3. Lain-Lain Pendapatan
a. Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
b. Dana darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya. 

Sumber-Sumber Pengeluaran Daerah
1.Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi
a. Belanja Administrasi Umum
b. Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c. Belanja Modal

2. Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:
a. Belanja Administrasi Umum
b. Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c. Belanja Modal
3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4. Belanja Tidak Tersangka


Kebijakan Fiskal
Tujuan Kebijakan Fiskal/Anggaran
1.untuk menciptakan stabilitas ekonomi;
2.untuk menciptakan lapangan kerja;
3.untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi; 
4.untuk menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.

sumber:
http://penasaranekonomi.blogspot.com/2011/07/materi-ekonomi-sma-part-1.html 

Ditulis oleh : khairul anas ~ All- Round About Knowledge
Anas InsideSobat sedang membaca artikel tentang APBN, APBD, dan Kebijakan Fiskal. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 comments:

Leave a Reply