Pajak yang dipungut oleh pemerintah mempunyai fungsi sebagai :
1. Fungsi Budgetaire (Anggaran)
Pajak merupakan suatu alat (sumber) untuk memasukan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin negara.
2. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak adalah suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya mengatur dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya yang sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
sumber:
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/05/fungsi-pajak-di-indonesia.html
0 comments: